Tak Bisa Bohong, Harta Kekayaan Kepala Desa Bisa Dilihat di Sini, Kades Wajib Patuh!

Tak Bisa Bohong, Harta Kekayaan Kepala Desa Bisa Dilihat di Sini, Kades Wajib Patuh!

Tak Bisa Bohong, Harta Kekayaan Kepala Desa Bisa Dilihat di Sini, Kades Wajib Patuh!--ilustrasi

Tak Bisa Bohong, Harta Kekayaan Kepala Desa Bisa Dilihat di Sini, Kades Wajib Patuh!

KAUR, RADARKAUR.CO.ID – KPK telah memerintahkan kepala daerah untuk mewajibkan kepala desa di wilayah masing-masing melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak tahun 2024 ini.

Para Bupati diminta menerbitkan peraturan bupati (perbup) terkait LHKPN itu. Guna memperkuat Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara Negara.

Kedepan para kepala desa akan melaporkan LHKPN lewat elhkpn.kpk.go.id.

BACA JUGA:Upacara Militer Pemakaman Kembali Lettu (P) HM ALIHANAFIAH di Taman Makam Pahlawan Kaur

BACA JUGA:Pilkada Kaur 2024 'BISA' Diikuti 4 Pasang Cabup-Cawabup, 2 Bakal Cabup Sudah Tetapkan Wakil

Di dalam laporan LHKPN kepala desa itu nanti mencantumkan dan melaporkan semua harta seluruh anggota keluarga inti. Dimulai dari awal, selama menjabat dan akhir masa jabatan.

Kepala desa juga bisa memberikan laporan LHKPN dalam bentuk bentuk formulir LHKPN. Untuk itu para kades wajib menyertakan data pendukung.

Diantaranya yakni wajib mengisi formulir aktivasi UUD 1945, UU dengan NIK dan email yang aktif.

Kemudian Inspektur daerah segera mengaktifkan akun tersebut untuk kemudian menetapkannya dengan Peraturan Bupati tentang Wajib Lapor LHKPN.

BACA JUGA:Operasi Patuh Nala 2024, 8 Target Prioritas Satlantas Polres Kaur, Termasuk Child Restrain dan Gun HP

BACA JUGA:Pemotor Tak Pakai Helm Terjaring Razia Patuh Nala 2024, Kasat Lantas Polres Kaur: Keras Kepala atau Aspal?

Untuk diketahui bahwa pelaporan LHKPN ini bertujuanuntuk untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih serta untuk mewujudkan desa anti korupsi.

Sehingga nanti semua warga desa bisa memantau harta kekayaan kepala desa yang dilaporkan di LHKPN. Apakah LHKP itu jujur sesuai dengan keadaan atau diatur sedemikian rupa dan menyembunyikan hartanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: